Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Dalami Korupsi KTP-El, KPK Panggil Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Desember 2019, 14:16 WIB
Kembali Dalami Korupsi KTP-El, KPK Panggil Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri
KPK kembali dalami kasus megakorupsi KTP-el/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Kali ini, penyidik KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman yang juga terpidana kasus korupsi KTP-el.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PST (Paulus Tannos)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12).

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya mantan anggota Komisi II DPR RI, petinggi partai, hingga pejabat Kemendagri.

Dalam kasus ini, Tannos diduga kuat telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna memenangkan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka selama 10 bulan.

Pada beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5 persen. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat di Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT Sandipala Arthaputra itu diduga memperkaya diri sebesar Rp 145,85 miliar terkait proyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA