Staf Kemenpora yang akan diperiksa adalah Edward Taufan Panjaitan yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12).
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang suap tersebut diduga merupakan
commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018 lalu.
BERITA TERKAIT: