Usut Kasus Suap Yang Menjerat Eks Gubernur Riau, KPK Panggil Dirut PT Palma Satu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 November 2019, 12:44 WIB
Usut Kasus Suap Yang Menjerat Eks Gubernur Riau, KPK Panggil Dirut PT Palma Satu
KPK periksa saksi dalam kasus suap yang menjerat eks Bupati Riau/Net
rmol news logo Kasus suap yang menjerat eks Gubernur Riau, Annas Maamun, terus didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini giliran Direktur Utama (Dirut) PT Palma Satu, Fadlan Arisandy yang mendapat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil pegawai bagian HRD Payroll Darmex Agro Dutapalma Group, Linda Wijaya sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11).

Diketahui, PT Palma Satu merupakan tersangka korporasi. Perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu terhadap Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA