Didampingi kuasa hukumnya, Bambang mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director tahun 2009-2013 Pertamina Energy Service.
"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya, dalam melakukan tanya jawab juga sangat kooperatif, sangat lancar. Saya percaya lembaga ini akan memproses kasus saya dan lain-lainnya secara
fair dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia," ucap Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Kendati demikian, ia tak menjabarkan detail pertanyaan yang diajukan KPK kepadanya. Ia kembali menegaskan dirinya tetap percaya kepada lembaga antirasuah meski saat ini berstatus tersangka.
"Kami ikutin proses saja. Saya warga negara Indonesia yang baik dan percaya sama lembaga ini. Saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," singkatnya.
Bambang ditetapkan tersangka pada Selasa (10/9) lantaran diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikan kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
BERITA TERKAIT: