Mereka adalah Deputy General Manager Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok (Perusahaan Afiliasi PT Pelindo II) Edi Winoto dan Senior Manager Akuntansi Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II, Sholvasdi alias Sjaulfasdi Syarif.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RJL kasus tindak pidana pengadaan QCC di Pelindo," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (5/11).
Diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Hal itu dilakukan saat dirinya menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 60 miliar. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2015, Lino belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
BERITA TERKAIT: