Seperti diketahui, KPK telah memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri bagi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman untuk enam bulan ke depan. Terhitung sejak 21 Oktober 2019.
Budi Budiman merupakan tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan dana perimbangan APBN Tahun 2018 untuk Kota Tasimalaya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Mamat Rahmat meminta KPK untuk segera menuntaskan masalah kasus Budi Budiman, bukan sekadar mencekal ke luar negeri.
"Teu kedah dicekal, enggal bereskeun supados tuntas (Tidak usah dicekal tetapi secepatnya dibereskan biar tuntas)" ungkap Mamat kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (31/10).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Tasikmalaya, Ade Lukman mengaku kasihan terhadap Budi Budiman setelah masalahnya terus digantung oleh KPK.
"Saya kasihan sama Pak Walikota dengan digantungnya status beliau oleh KPK. Kalau KPK kekurangan bukti kenapa tidak dicabut saja status tersangka beliau?" tegasnya.
Kalau memang KPK, Ade melanjutkan, sudah mempunyai bukti-bukti seharusnya segera meningkatkan status Budi Budiman jadi terdakwa.
"Kalau cuma perpanjangan status pencekalan itu menjadi beban moral untuk Pak Walikota (Budi Budiman). Kalau seperti sekarang, banyak yang menginterpretasikan lain-lain," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: