Kasus Kuota Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 Oktober 2019, 12:52 WIB
Kasus Kuota Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.

Farida akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Selain Farida, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Yaitu Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot, Rika Rachmawati; karyawan Perum Perindo, Mohamad Saefulah alias Ipul; serta seorang ibu rumah tangga bernama Nurlaila. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Risyanto Suanda.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib untuk memuluskan kuota impor tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA