Keduanya langsung dipecat dari jabatan dan tak tertutup kemungkinan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melakukan penzinahan.
Kabid SMA Disdik Aceh, Zulkifli mengaku sanksi tersebut sebagai bentuk ketegasan yang diambil oleh Disdik Aceh.
“Untuk sementara kami pecat dan langsung menunjuk Plt kepala sekolah yang baru guna mengisi kekosongan sambil menunggu keputusan hukum,†tegas Zulkifli kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Senin (28/10).
Menurut Zulkifli, pemecatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih abdi negara itu sudah ditahan untuk proses hukum oleh penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat menceritakan, penggerebekan kepala sekolah ini dilakukan pada Minggu (27/8) menjelang subuh di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Saat itu, AW diduga sedang berada di dalam satu kamar bersama wakilnya berinisial HO. Suami AW ikut melakukan penggrebekan dan mengamuk saat istrinya ditangkap.
“Setelah memastikan dua orang yang bukan muhrim menginap sekamar, petugas polisi syariah langsung datang ke lokasi dan mendobrak pintu kamar,†jelas Hidayat.
Dari pemeriksaan awal, AW mengaku tidak melakukan hubungan badan hanya berciuman saja. Sementara, pengakuan berbeda disampaikan oleh HO. Dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bosnya itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, mereka diduga kuat melanggar Pasal 23 tentang khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat qanun 6/2014 hukum jinayat. Sehingga kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan pertama 20 hari ke depan untuk proses BAP,†ungkap Hidayat.
BERITA TERKAIT: