Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Asra Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor ikan tahun 2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (15/10).
Selain Nilato, pemilik PT Bahari Sejahtera Ang Benny Shawpindo, Direktur PT YFIN International Juniosco Cuaca, dan seorang ibu rumah tangga bernama Nurlaila turut diperiksa.
"Mereka semua akan diperiksa untuk saksi Mujib," kata Febri.
KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib untuk memuluskan kuota impor tersebut.
BERITA TERKAIT: