Dalami Suap Impor Gula di BUMN, KPK Telusuri Aliran Duit ke Dirut PTPN III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 Oktober 2019, 20:09 WIB
Dalami Suap Impor Gula di BUMN, KPK Telusuri Aliran Duit ke Dirut PTPN III
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.

Usai memeriksa tiga orang saksi pada hari ini, KPK menelusuri aliran duit suap dari tersangka Pieko Nyotosetiadi (PNO) selaku pemilik PT Fajar Mulia Trasindo kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pemberian suap dari PNO terhadap Direktur Utama PTPN III," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (14/10).

Diketahui, hari ini penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi yaitu Direktur Komersil PTPN XI, Sucipto, Vivi Soegito selaku pihak swasta dan seorang Notaris bernama Camelina. Ketiganya usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PNO.

Dalam perkara distribusi gula ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dolly, Pieko dan I Kadek.

Dolly selaku Dirut PTPN III dan I Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN melakukan 'kongkalikong' memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Dolly dan I Kadek dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 10 persen atau 345 ribu dolar Singapura dari nilai proyek yang ada.

Sedangkan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan Arum Sabil (ASB) selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Dalam perkembangannya, KPK juga memeriksa Arum Sabil yaitu orang yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA