Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, hasil assesment telah diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Jumat (23/8) kemarin ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Jadi hasil daripada assesment tersebut adalah rekomendasinya rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini tersangka Rio Reifan akan kita rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," ucap Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Rio dan barang bukti ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk mengetahui jenis narkotika yang di konsumsi Rio.
"Jadi barang bukti yang diduga narkotika ini sabu seberat 0,129 gram sudah dilakukan uji laboratorium, memang benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu yang mengandung metafetamin. Yang kedua, dari tes darah mengandung juga metafetamin jadi positif metafetamin. Kemudian kita tes urine juga sama positif metafetamin," jelas Argo.
Dengan demikian, Argo menyetakan bawha Rio Reifan diputuskan akan digiring ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi rawat inap. Namun, Argo mengaku tidak mengetahui berapa lama Rio akan direhab.
"Hari ini kita mengantar tersangka ke RSKO Cibubur Jakarta Timur. Ya itu (lama direhab) tergantung dokternya dong," pungkas Argo.
BERITA TERKAIT: