PK Dikabulkan, Patrialis Akbar Dapat Keringanan Hukuman 1 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 30 Agustus 2019, 15:08 WIB
PK Dikabulkan, Patrialis Akbar Dapat Keringanan Hukuman 1 Tahun
Patrialis Akbar dapat keringanan hukuman/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Hakim Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Hukuman Patrialis pun mendapat pengurangan.

Semula, Patrialis dijatuhi hukuman selama 8 tahun karena kasus suap impor daging. Setelah PK dikabulkan, hukuman tersebut dikurangi menjadi penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Melalui keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, juru bicara MA, Andi Samsan Ngaro mengatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas Patrialis tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret. Juga tidak cukup menjadi alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan.

"Dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis," ujar Andi, Jumat (30/8). "Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama."

Keadaan yang dimaksud adalah pemohon PK (Patrialis) hanya menerima uang 10 ribu dolar AS. Separuh dari jumlah pemberian Basuki Hariman (pengusaha) sebesar 20 ribu dolar AS melalui Kamaluddin (orang dekat Patrialis).

"Sisanya tidak diterima oleh pemohon PK, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri Kamaluddin dan uang untuk kepentingan main golf bersama Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," jelas Andi.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Majelis Hakim PK juga menilai Tipikor yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. "Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK ini," Kata Andi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan PK  Patrialis yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan.

"Sedangkan, alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan," terangnya.

Kendati mendapat keringanan hukuman, Patrialis tetap wajib membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.195.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan," pungkasnya.

Putusan PK ini telah dijatuhkan pada Selasa (27/8) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Andi Samsan Ngaro dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L Hutagalung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA