Hukuman Kebiri Kimia Jadi Peringatan Keras Bagi Para Predator Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 27 Agustus 2019, 10:03 WIB
Hukuman Kebiri Kimia Jadi Peringatan Keras Bagi Para Predator Anak
Ilustrasi penyuntikan dalam eksekusi kebiri kimia/Net
rmol news logo Hukum di Indonesia akan menjalani babak baru. Karena untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum di negeri ini, ada terdakwa pemerkosa yang mendapat hukuman kebiri kimia selain kurungan penjara.

Hukuman kebiri kimia ini diberikan kepada terdakwa pemerkosa 9 anak di Mojokerto, M Aris (20). Ini menjadi babak baru dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Sekaligus bentuk keseriusan negara yang telah mengategorikan kekerasan seksual kepada anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

“Ini peringatan keras bagi semua predator anak di mana saja Anda berada. Lebih baik bertobat karena saya yakin hukuman kebiri kimia ini akan menjadi pertimbangan hakim-hakim lain di seluruh Indonesia untuk mengadili kasus predator atau pemerkosa anak lainnya. Tidak ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” tegas aktivis perlindungan anak Fahira Idris melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8).

Secara khusus, Anggota DPD RI ini mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Mereka dengan tegas menjalanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU tersebut, jelas Fahira, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, mulai hukuman mati dan seumur hidup, memang terdapat tambahan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa yang terbukti menjadi predator anak.

“Putusan kebiri kimia pertama ini menandakan negara hadir untuk memerangi kekerasan terhadap anak yang angkanya terus meningkat. Saya yakin, kebiri kimia ini berdampak signifikan terhadap upaya kita menurunkan dan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Senator Jakarta ini.

Sementara soal sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur yang menolak menjalankan kebiri kimia, Fahira meminta Menteri Kesehatan dan pihak terkait segera mencari jalan keluar agar kebiri kimia bisa terlaksana. Opsi menggunakan dokter dari satuan kepolisian untuk melakukan kebiri kimia bisa dipertimbangkan.

Sebelumnya, M Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak. Aris juga didenda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA