Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Romahurmuziy Akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 16 Agustus 2019, 20:07 WIB
Romahurmuziy Akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Romahurmuziy/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Hari ini ada pelimpahan tahap 2, yaitu pelimpahan berkas barang bukti dari tersangka atas nama RMY (Romi) TPK suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Jadi rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Dalam perkara ini, Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romi yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.  

Ratusan saksi juga telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag ini. Tercatat sebanyak 114 orang saksi dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pejabat Kemenag, anggota DPR, hingga Menteri Agama pun digarap KPK.

"Untuk kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 saksi yang terdiri dari beberapa unsur," kata Yuyuk.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap jual beli jabatan ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA