Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka Brigadir Rangga Tianto ialah normal tidak adanya gangguan kejiwaan.
"(Kejiwaannya) normal ya, enggak ada masalah," ucap Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Selain itu kata Argo, motif penembakan terjadi diakibatkan sakit hati karena tidak terima ditolak dengan menggunakan nada yang tinggi.
"Motifnya sakit hati saja ya," kata Argo.
Dengan demikian, Brigadir Rangga Tianto akan diproses secara pidana umum dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Dikenakan Pasal 338 KUHP ya tentang pembunuhan," singkat Argo.
Diketahui, Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Effendy hingga tewas di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (25/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Effendy berawal dari emosi karena Bripka Rahmat menolak membebaskan pelaku tawuran, FZ dengan nada tinggi. FZ sendiri adalah keponakan Rangga. Kesal penolakan tersebut, Brigadir Rangga langsung menghujani Bripka Rahmat dengan tujuh tembakan hingga tewas di tempat.
BERITA TERKAIT: