Berdasarkan penelusuran
Kantor Berita RMOL dari data pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 17 Januari tahun 2018, M Tamzil memiliki total harta kekayaan Rp. 912.991.616.
Adapun, rincian harta kekayaan yang dimiliki M Tamzil berupa tanah dan bangunan seluas 227/230 meter persegi seharga Rp. 633.071.000 di Kota Semarang.
Dia juga memiliki harta hasil sendiri sebesar Rp. 633.071.000. Kemudian, M Tamzil juga memiliki sejumlah alat transportasi berupa mesin hingga mobil mewah. Untuk mesin harganya Rp. 270.000.000 dan mobil Nissan Termo Tahun 2004 seharga Rp. 270.000.000.
M Tamzil juga memiliki Kas dan setara Kas sebesar Rp. 9.920.616 dan harta lainnya. Jadi, secara keseluruhan jumlah total harta kekayaan dia sebesar Rp 912.991.616.
M Tamzil pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015.
Status recidivist Tamzil disayangkan oleh lembaga antirasuah. Namun, apakah dia akan dijerat dengan pasal berlapis dan dikenakan sanksi berat, hal itu masih menanti proses gelar perkara tim KPK.
"Kita belum bicara soal hukuman karena prosesnya kan masih belum penyidikan jadi nanti kita lihat proses dalam waktu 24 jam. Apakah seorang residivis bisa dituntut maksimal atau penambahan penambahan hukuman lain," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
BERITA TERKAIT: