Gerindra Digugat Belasan Kader Ke PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 14 Juli 2019, 20:17 WIB
Gerindra Digugat Belasan Kader Ke PN Jaksel
Bendera Gerindra/Net
rmol news logo Belasan kader Gerindra melakukan gugatan perdata terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra bersama Dewan Pembina Gerindra.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh 14 kader.

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, sidang teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu sudah berjalan perdana pada Rabu (10/7).

“Ya, sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Guntur saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sepalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, dan Sugiono.

Kemudian Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.

Guntur menambahkan, sidang kedua akan dilangsungkan pada Rabu (17/7) dengan agenda jawaban penggugat atau replik.

 "Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," tandasnya.

Dalam sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zukifli, dan Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho sebagai anggota hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA