"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kapannya, cek dulu ke penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Berkas perkara yang dikirimkan itu merupakan pelimpahan tahap pertama atau P19. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut. Jika tidak lengkap, penyidik akan melengkapi.
Sebaliknya, penyidik akan melimpahkan berkas tahap kedua atau P21 jika JPU menyatakan sudah lengkap yakni melimpahkan tersangka Hermawan Susanto beserta barang buktinya.
"Pelimpahan itu baru tahap pertama (hanya mengirimkan berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," sebut Argo.
Hermawan Susanto (HS) merupakan tersangka dugaan makar setelah video ancaman akan memenggal kepala Jokowi viral di media sosial. HS diamankan penyidik Jatanras Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Parung, Kabupaten Bogor pada 12 Mei 2019.
HS disangkakan telah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP tentang makar dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: