Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengatakan, dari total laporan yang ada pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak 106 laporan.
"Dari 740 laporan tersebut Komisi Yudisial kemudian menindaklanjuti 106 laporan, sebagin laporan lainnya bukan terhadap hakim, tetapi ke Jaksa atau lainnya. Kami tidak mau menindaklanjuti pelapor yang tidak jelas," ucap Sukma Violetta kepada awak media di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Persyaratan laporan yang tidak ditindaklanjuti KY yakni laporan yang tidak menuju kepada seorang hakim dalam persidangan. Selain itu, kelengkapan data, misalnya ketidakjelasan identitas pelapor juga tidak ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti, kata Sukma, sebanyak 58 hakim telah diputuskan terbukti melanggar kode etik hakim.
"Sanksinya ditentukan juga dan untuk pelaksanaan pengenaan sanksinya disampaikan kepada Mahkamah Agung, karena pelaksanaan dari pengenaan sanksi tersebut oleh MA," jelasnya.
Dari 58 orang hakim yang telah terbukti melanggar kode etik hakim, sebanyak 3 hakim terbukti melakukan pelanggaran berat dan akan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim. Satu diantaranya mengonsumsi narkoba, sedangkan dua lainnya melanggar norma sebagai seorang hakim, yakni berselingkuh.
"Sanksinya berupa usulan untuk diberhentikan, maka sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Jadi khusus yang terkait dengan pengenaan sanksi berupa pemberhentian itu harus dibawa dulu ke MKH," paparnya.
Namun demikian, KY belum memutuskan sanksi selain pemberhentian.
"Sanksi di luar pemberhentian sampai sekarang belum mendapat respons dari Mahkamah Agung, jadi sampai sekarang kami masih menunggu," tandasnya.