5 Rekomendasi Koalisi Untuk Seleksi Calon Hakim Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 07 Juli 2019, 16:45 WIB
5 Rekomendasi Koalisi  Untuk Seleksi Calon Hakim Tipikor
Rizki Yudha (tengah)/RMOL
rmol news logo Sebanyak 37 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah lolos tahap administrasi di Komisi Yudisial (KY). 

Berkaitan proses seleksi ini, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengeluarkan lima rekomendasinya.

KPP sendiri merupakan gabungan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Rekomendasi KPP pertama, harus dipastikan calon hakim adhoc Tipikor benar-benar memenuhi persyaratan administratif, semisal memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum.

"Yang kedua kami berharap yang terlintas terhadap peserta seleksi memiliki kepakaran dan pengalaman di bidang korupsi, punya kompetensi yang baik, yang bagus terkait jadi prioritas," lanjut Jurubicara KPP dari ILR, Rizki Yudha dalam jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).

Para calon hakim Tipikor yang memiliki catatan negatif untuk tidak segan-segan dicoret.

"Dari temuan kami tentunya negatif terkait korupsi dan berpotensi memiliki konflik kepentingan," jelasnya.

KPP juga mendorong agar proses seleksi lebih melibatkan partisipasi publik guna meningkatkan pendaftaran.

"Untuk tahun berikutnya seleksi ini yang nantinya kita berharap akan aktif adalah rekomendasi dari masyarakat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA