Koalisi Masyarakat Sipil Temukan 5 Kesalahan Saat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 07 Juli 2019, 16:23 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Temukan 5 Kesalahan Saat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA
Koalisi masyarakat sipil pemantau peradilan/RMOL
rmol news logo Koalisi masyarakat sipil pemantau peradilan menemukan lima poin permasalahan saat proses seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak Februari 2019.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Rizki Yudha mengatakan, seleksi calon hakim ad hoc kali ini merupakan seleksi yang ke sebelas dan akan memasuki tahap akhir, yakni profile assessment dan wawancara.

"Sejauh ini tercatat ada 125 peserta seleksi yang telah ditelusuri rekam jejaknya oleh koalisi pemantau peradilan (KPP). Hasilnya, masih banyak catatan negatif yang ditemui terhadap rekam jejak para peserta seleksi," ucap Rizki Yudha kepada awak media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).

Dalam temuannya, KPP menemukan adanya mal administratif yang tidak dipenuhi oleh para calon hakim ad hoc Tipikor.

"Peserta seleksi sudah melampirkan surat keterangan sehat, tapi lampiran itu kebanyakan hanya keterangan terkait jasmani tetapi rohaninya tidak dilampirkan," katanya.

Selain itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon hakim ad hoc ialah telah memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum. Namun dari CV para peserta, tim menemukan sembilan peserta yang tidak memenuhi syarat namun lolos seleksi administrasi.

Kedua, calon yang telah mengikuti seleksi tak banyak yang memiliki kepakaran di bidang tindak pidana korupsi. Padahal keahlian tersebut merupakan salah satu kualitas utama yang diharapkan dimiliki oleh hakim ad hoc Tipikor.

"Hanya sedikit yang mencantumkan pengalamannya tentang isi antikorupsi, padahal banyak calon yang berasal dari advokat, hakim, dan akademisi," terangnya.

Ketiga, adanya temuan para calon hakim ad hoc yang tidak melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tim pemantau mencatat bahwa dari 41 orang calon yang termasuk wajib lapor LHKPN, terdapat 18 orang yang tidak melaporkan kekayaannya," tuturnya.

Tak hanya itu, KPP juga menemukan calon yang tercatat pernah dijatuhi sanksi disiplin dan juga calon yang mencoba mengelabui pansel dengan cara memberikan berkas palsu.

Keempat, adanya potensi kepentingan terhadap calon yang memiliki latar belakang sebagai politisi. Hal tersebut dinilai akan menghambat proses penegakkan hukum Tipikor.

"Setidaknya ada 16 orang calon yang miliki afiliasi politik. Selain itu ada advokat yang pernah menangani kasus korupsi," paparnya.

Yang terakhir, koalisi pemantau peradilan juga melihat beberapa calon yang selalu mengikuti proses seleksi dari seleksi-seleksi sebelumnya.

"Ada 18 calon yang pernah mengikuti seleksi lebih dari satu kali. Hal ini dapat membuat MA menurunkan standar rekrutmennya," tandasnya.

Sekadar informasi, Komisi Yudisial (KY) menyatakan 37 orang dari 52 orang calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi tahap pertama yaitu seleksi administrasi.

Berdasarkan latar belakang profesi, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan satu orang advokat, lima orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan dua orang berprofesi lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA