Buka Lagi Kasus RJ Lino, KPK Periksa Manager Dan Ahli K3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Juli 2019, 22:30 WIB
Buka Lagi Kasus RJ Lino, KPK Periksa Manager Dan Ahli K3
Febri Diansyah/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Kasus Pelindo II ini sudah mangkrak bertahun-tahun namun akhirnya kembali dikebut oleh KPK. Kali ini, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Mereka adalah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Drajat Sulistyo dan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II Agus Edi Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015 lalu, namun penanganan kasus ini seolah tidak ada perkembangan berarti. Sebab, hingga saat ini KPK belum juga menahan RJ Lino meskipun sudah menyandang status tersangka.

RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT juga pernah diperiksa KPK pada 5 Februari 2016 silam.
 
Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mendapati sejumlah kendala dalam menuntaskan penyidikan kasus ini.

Salah satunya, Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tak juga direspon oleh otoritas Tiongkok. MLA dengan otoritas Tiongkok ini dilakukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.

"Sebetulnya masalahnya perhitungan kerugian negara, kita mengalami hambatan, MLA sudah dikeluarkan lebih dari tiga tahun lalu tidak direspon oleh pemerintah China," kata Agus pada acara Buka Puasa Bersama awak media dengan Pimpinan KPK di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/5) lalu.

Agus mengatakan, MLA dengan otoritas Tiongkok itu bertujuan untuk mendapatkan data harga unit QCC yang mana produsennya merupakan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

Tak hanya itu, ketika KPK tidak mendapatkan respon positif dari otoritas Tiongkok terkait MLA, KPK akhirnya menempuh jalan lain untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Yakni, dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan harapan bantuan BPK dapat menuntaskan kasus ini.

RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini sekitar Rp100 miliar dalam kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA