Adapun terkait dua oknum jaksa yang ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6), yang diserahkan ke Kejagung karena belum berstatus tersangka. Sehingga, dua oknum jaksa tersebut menjadi tanggung jawab pihak Kejagung dan KPK mempercayakan sepenuhnya kepada Kejagung.
"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam suatu perkara.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi, tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan Penyidikan ke Kejaksaan," tegas Febri.
Febri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AGW sendiri, pengacara Alvin Suherman dan pihak swasta Sendy Perico.
"Penyidikan terhadap tiga orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," ujarnya.
Menurut Febri, dalam proses lanjutan kasus tersebut memang membutuhkan kerjasama dalam melakukan penyidikan. Hanya saja, pertemuan dengan pihak Kejaksaan akan tetap dijalin dalam rangka kerjasama dalam berbagai hal, termasuk penuntasan tindak pidana korupsi.
"Dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai Kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke Kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut disana," ungkap Febri.
"Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut. Artinya, koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut," imbuhnya.
AGW diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada AGW.
Dari lima orang yang diamankan saat OTT, dua diantaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta. Yaitu Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.