Motif Aspidum Kejati Kena OTT KPK Murni "Tergoda" Atau Sistem Penganggaran Internal?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 30 Juni 2019, 09:30 WIB
Motif Aspidum Kejati Kena OTT KPK Murni "Tergoda" Atau Sistem Penganggaran Internal?
Foto: Net
rmol news logo Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa, yang salah satunya Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI, menambah daftar rapor merah penegak hukum.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, motif tersangka bisa diketahui dengan melihat rentang waktu sejak surat perintah penyelidikan (sprint lid)-nya.

"Jika surat perintah lidiknya sudah ada sejak berapa bulan lalu, ini berarti sudah dipelihara lama jadi bukan instan OTT di hari tersebut sebenarnya sehingga ini berkait integritas," tutur Azmi kepada redaksi, Minggu (30/6).

Benteng integritas Aspidum seharusnya lebih tinggi dan kokoh dari godaan pihak manapun juga bentuk apapun. Azmi menduga sudah ada saling koordinasi dan keinginan dari masing-masing pihak baik tersangka atau mewakili, terutama dari pihak kejaksaan yang mau 'dibeli' dengan cara bertentangan hukum.

Selain itu pula motif perbuatannya bisa saja berkaitan dalam rangka hari ulang tahun kejaksaan pada 22 Juli nanti.

"Pasti ada kebutuhan yang memerlukan dukungan dana dari internal. Untuk poin dan jawaban ini perlu kejernihan dan kejujuran hati serta  keterbukaan dari pelaku agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini," imbuhnya.

Menurut dia, ke depan perlu adanya perbaikan sistem penganggaran kejaksaan, semisal menyangkut ulang tahun organisasi.

Dari kejadian ini, Azmi mengimbau hendaknya pengawasan internal kejaksaan semakin terus menerus dilakukan.

"Lagi lagi pengawasan internal kejaksaan lalai dan belum efektif karena atasan masih kebobolan atas perilaku bawahannya, kecuali ini bisa langgeng jika diketahui dan disetujui atasan langsung karenanya bawahan berani terima uang," tengarainya.

Jika demikian, kedudukan dan fungsi pengawasan internal menjadi sia-sia.

Terutama  yang lebih penting catatan untuk KPK, menurut Azmi perlu ditemukan formulasi preventif yang masif dan terstruktur dari cara-cara represif.

"Cara represif harus dijadikan sebagai ultimum remedium bagi KPK," tutup dosen di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA