ICW: Dua Oknum Jaksa Yang Di-OTT Itu Domain KPK, Bukan Kejaksaan Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 29 Juni 2019, 18:24 WIB
ICW: Dua Oknum Jaksa Yang Di-OTT Itu Domain KPK, Bukan Kejaksaan Agung
Gedung KPK/Net
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait permintaan sejumlah pihak yang menyarankan agar oknum jaksa yang diciduk KPK ditangani Kejaksaan.

Peneliti ICW Kurnia mengatakan, saran tersebut yang dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR Taufiqul Hadi dan Jaksa Agung HM Prasetyo itu menabrak aturan.

Pasalnya, Kurnia menilai landasan hukum kasus dua oknum jaksa yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK hanya berdasarkan MoU tahun 2017 tidak kuat secara hukum.

"Pada dasarnya MoU itu tidak ada di struktur peraturan perundang-undangan. Sudah jelas di UU KPK bahwa memang itu domain KPK untuk menindak penegak hukum yang terlibat dalam perkara kasus korupsi," tegas Kurnia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (29/6).

Kurnia menilai keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III agar kasus oknum Jaksa ditangani oleh Kejagung sarat muatan politik. Sebab, jika landasan Kejagung hanya bersandar pada MoU tahun 2017 tidak mengikat secara hukum.

"Baiknya memang tidak ada intervensi dari wilayah politik. Ini bukan urusan politik tapi murni penegakkan hukum. Saya rasa MoU itu tidak ada kekuatan hukum yang mengikat," kata Kurnia.

Sederhana saja, lanjut Kurnia, yang melakukan tangkap tangan dua oknum Jaksa Kejati DKI berinisial YSP dan YP itu adalah tim penindakan KPK. Karenanya, lebih tepat perkara dugaan korupsi oknum tersebut ditangani oleh KPK.

"Karena memang itu sudah menjadi domain KPK. Tidak ada urgensi sebenernya untuk ditangani oleh Kejaksaan, apapun alasannya. Yang memimpin tangkap tangan itu kan KPK," demikian Kurnia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA