Hal itu sebagaimana diinformasikan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Karen untuk dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 284 miliar.
Jaksa menilai Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Akibatnya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: