Dalami Kasus Proyek Fiktif, Komisi VI Akan Panggil Jajaran Direksi PT Waskita Karya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Mei 2019, 19:07 WIB
Dalami Kasus Proyek Fiktif, Komisi VI Akan Panggil Jajaran Direksi PT Waskita Karya
Gedung DPR/Net
rmol news logo Komisi VI DPR RI mengagendakan untuk memanggil jajaran Direksi PT Waskita Karya. Pemanggilan itu guna mengklarifikasi tentang masalah hukum.

Khususnya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Waskita Karya atas 14 proyek fiktif yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

"Karena selama ini kami belum mendengarkan secara langsung permasalahan yang dialami Waskita Karya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijaya di Jakarta, Senin (6/5).

Perlu diketahui, dalam kasus yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah ada dua petinggi perusahaan konstruksi itu yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.

Diberitakan sebelumnya, keduanya diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi Waskita Karya. Padahal, empat perusahaan itu sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Meski demikian, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan subkontraktor tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 186 miliar.

Azam mengatakan, sebuah proyek diperbolehkan menggunakan subkontraktor. Namun ia masih enggan mengomentari lebih jauh tentang perusahaan subkontraktor yang tidak melakukan pengerjaan sebagaimana semestinya.

"Saya belum dapat materinya ini seperti apa, dan 14 proyek fiktifnya itu dimana-mana saja. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih banyak," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA