Supangkat Iwan Cs Diperiksa KPK Sebagai Saksi Suap PLTU Riau-1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 April 2019, 11:13 WIB
Supangkat Iwan Cs Diperiksa KPK Sebagai Saksi Suap PLTU Riau-1
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam direktur sebagai saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1, untuk tersangka Dirut PLN Sofyan Basir alias (SFB).

Mereka adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono, Dirut PT PJBI Gunawan Yudi Haryanto, Plt Direktur PT PLN Batubara Djoko Martono, Dirut PT PJB Iwan Agung Firstantara, dan Kadiv Produser PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4).

Nama Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN pernah muncul dalam fakta persidangan. Selain Supangkat, nama Direktur Utama PT PJB, Iwan Agung Firsantara dan Gunawan Yudi Hariyanto selaku Direktur Utama PT PJBI juga muncul dalam persidangan.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka yakni eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan teranyar Dirut PLN Sofyan Basir.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Eni Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara dan teranyar mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham pun telah divonis 3 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA