Tujuannya adalah agar keterangan para ahli itu mampu memperkuat dakwaan yang ditujukan kepada Ratna Sarumpaet selaku terdakwa.
"Tentu kami memiliki satu strategi, bahwa ternyata kami menghadirkan keempat ahli masing-masing itu bahasa, digital forensik, pidana, karena memang itu dikaitkan dengan kebutuhan kami," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Perlu diketahui, pada mulanya empat orang ahli yang hendak dihadirkan adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati dan ahli forensik digital Saji purwanto.
Namun belakangan dia bilang Wahyu kemungkinan akan digantikan oleh ahli yang biasa dipanggil Ninik. Belum dijelaskannya secara terperinci siapa Ninik yang dimaksud.
Yang pasti menurut dia, nanti, dari ahli bahasa itu, pihaknya akan meminta penjelasan tentang makna dari keonaran.
"Karena ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasa masing-masing misalnya seperti itu. Tetapi kami akan kembali kepada pasal yang kami dakwakan dimana pasal itu butuh satu penjelasan mengenai makna atau definisi dari unsur pasal itu sehingga masing-masing akan memberikan persepsi yang berbeda," pungkasnya.
Perlu diketahui, atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dia pun didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.