12 Jam Periksa Kantor Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen Dan Barbuk Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 Maret 2019, 21:46 WIB
12 Jam Periksa Kantor Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen Dan Barbuk Elektronik
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat di Kantor Pusat PT Krakatau Steel. Penggeledahan dilakukan sebagai bentuk pengembangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa perusahaan tersebut.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah menyisir sejumlah tempat di Komplek Kantor PT Krakatau Steel sejak Senin (25/3) hingga Selasa (26/3).

“Selama 12 jam, penyidik menyisir 6 ruangan. Di antaranya ruangan Direktur Teknologi dan Produksi (Wisnu Kuncoro), Direktur logistik, hingga ruangan General Manager," ungkap Febri.

Dari lokasi tersebut, kata Febri, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang didapatkan dari komputer di kantor PT Krakatau Steel. Dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek ataupun rencana proyek di PT KS yang relevan dengan pokok perkara. Juga, ada barbuk elektronik yang kami sita dari lokasi yakni berasal dari komputer yang relevan dengan pokok perkara ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga dari pihak swasta yaitu Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA