
. Penyidik KPK memeriksa tersangka Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin untuk dua tersangka lain Anggota DPR Fraksi PPP, M. Romahurmuziy dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
"Haris Hasanuddin diperiksa untuk dua tersangka lain," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3).
Tiga orang ini adalah tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama TA 2018-2019.
Romahurmuziy alias Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: