"Hari ini KPK memanggil PNS Kementerian PUPR Siti Haliza sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (18/3).
Selain ARE, KPK juga telah menetapkan sedikitnya tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka yang diduga pemberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara tiga tersangka yang diduga penerima suapa adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; dan Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar.
Dalam kausus ini, selama proses penyidikan terdapat puluhan pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK, tercatat sekitar hampir Rp 22 miliar lebih.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia telah diamankan untuk kelengkapan bukti.
BERITA TERKAIT: