Dirjen Minerba Diperiksa Untuk Tersangka Samin Tan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 Maret 2019, 11:08 WIB
Dirjen Minerba Diperiksa Untuk Tersangka Samin Tan
Bambang Gatot Ariyono/Net
rmol news logo . Penyidik KPK memanggil Dirjen Minerba dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3).

"KPK memanggil Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT)," ujar Febri.

Selain Bambang, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni Staf PT AKT atau PT Borneo Lumbung Energi, Fitrawan Tjandra alias Oscar. Oscar juga dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan Samin Tan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) pekan lalu. Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider Rp 200 juta.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA