Romi Pintu Masuk KPK Ke Lingkaran Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Maret 2019, 10:49 WIB
Romi Pintu Masuk KPK Ke Lingkaran Jokowi
M. Romahurmuziy/Net
rmol news logo . Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy harus dijadikan sebagai langkah awal bagi KPK untuk mengusut semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan orang dekat Presiden Joko Widodo.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto mengatakan, bagaimanapun juga negeri ini harus bersih dari praktik kotor korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu, komisi antirasuah tidak boleh pandang bulu.

"Saya rasa sudah saatnya KPK melibas tanpa pandang bulu. Semoga KPK tidak sungkan terhadap Romi yang sangat dekat sama Jokowi, apalagi kena virus ralatnya," ujar Andrianto kepada redaksi, Senin (18/3).

Pasalnya, menurut dia, kabar tentang dugaan KKN yang dilakukan oleh orang-orang di lingkaran penguasa, termasuk Romi sangat kencang terdengar.

"Saya dengar Romi sudah lama di TO (target operasi). Ini membuktikan lingkaran inti Jokowi tidak steriil dari perilaku koruptif. Namanya juga disebut dari berbagai macam rasuah di APBN," pungkas aktivis mahasiswa tahun 1998 ini.

Romi sebelumnya terjaring OTT di salah satu hotel di Surabaya, pada jumat (15/3). Selang 24 jam kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf itu diduga menerima uang sebesar Rp 156.758.000.

KPK menjerat Romi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Adapun dua tersangka pemberi suap, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA