Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan bahwa ACJC datang untuk membicarakan kerjasama penanggulangan korupsi kedua negara.
"Kita membicarakan kemungkinan kerjasama ke depan dan beliau-beliau datang juga untuk bertukar pikiran dan belajar di Anti Corruption Learning Center di gedung sebelah (KPK lama) yang akan dimulai pada hari Rabu (13/3)," ujar Laode.
Kiprah ACJC dalam memberantas korupsi juga tidak kalah garang dengan KPK. ACJC yang terdiri dari tiga institusi seperti hakim, kepolisian, dan kejaksaan telah berhasil meringkus para buronan pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi.
“Banyak sekali kasus-kasus yang diselesaikan termasuk deputi, menteri, gubernur, bahkan Jenderal dari militer yang diinvestigasi, dituntut dan berhasil masuk penjara," terangnya.
Namun demikian, Laode menegaskan bahwa regulasi peradilan di Indonesia berbeda dengan Afghanistan. Karenanya, jika diterapkan di Indonesia dianggap belum sesuai.
Hal itu, lanjut Laode, pernah dilakukan oleh KPK ketika awal berdirinya KPK hingga sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
"Saya pikir dengan yang sekarang sudah cukup. Karena kita pikir sekarang kan kita ada penyidik dan ada penuntut yang ada di KPK. Kalo di sana (Afghanistan) itu terdiri dari tiga institusi, termasuk pengadilan," tutur Laode.
"Tapi dulu kan masih ingat waktu awal-awal pembentukan KPK digugat di MK karena pengadilan tidak boleh diatur di dalam UU KPK," imbuhnya.
BERITA TERKAIT: