Penyuap Bupati Kuta Kartanegara Rita Widyasari itu tetap dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain menolak kasasi Abun, majelis hakim MA juga menolakkasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mengajukan kasasi lantaran vonis di tingkat banding masih lebih rendah dari tuntutan.
"Menolak kasasi jaksa penunÂtut umum (KPK) dan terdakwa (Hery Susanto Gun) tolak," buÂnyi petikan putusan seperti yang dilansir di laman MA.
Vonis kasasi Abun itu teÂlah diputus sejak Rabu (9/1). Susunan majelis hakim kasasi yang memutus perkara itu yakÂni Syamsul Rakan Chaniago (Ketua Majelis) serta dua angÂgota Leopold Luhut Hutagalung dan Salman Luthan.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, kasasi diajuÂkan dengan harapan MA dapat mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
KPK memandang ancaman hukuman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari pihak yang menerima suap.
"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perÂbuatan korupsi terdakwa terÂbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Namun, kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK 4 tahun 6 bulan," kata Febri.
Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menÂjatuhkan vonis kepada Abun 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abun terbukti meÂnyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dalam pertimbangannya, haÂkim menyatakan Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Tujuannya agar Rita menandatangani izin lokasi perkebunan sawit PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Vonis itu kemudian dikuatÂkan di tingkat banding. Majelis hakim banding menilai vonis kepada Abun sudah setimpal dengan perbuatan.
Sementara itu, Rita Widyasari juga sudah divonis bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait penerbitan perizinan dan pelaksanaan proyek Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menÂerima uang Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebuÂnan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. ***
BERITA TERKAIT: