Penyuap Bupati Kukar Tetap Dibui 3,5 Tahun

Kasasi Ditolak

Senin, 11 Maret 2019, 09:50 WIB
Penyuap Bupati Kukar Tetap Dibui 3,5 Tahun
Rita Widyasari/Net
rmol news logo Upaya Direktur Utara PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun untuk mendapatkan keringanan huku­man, kandas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasinya.

Penyuap Bupati Kuta Kartanegara Rita Widyasari itu tetap dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain menolak kasasi Abun, majelis hakim MA juga menolakkasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mengajukan kasasi lantaran vonis di tingkat banding masih lebih rendah dari tuntutan.

"Menolak kasasi jaksa penun­tut umum (KPK) dan terdakwa (Hery Susanto Gun) tolak," bu­nyi petikan putusan seperti yang dilansir di laman MA.

Vonis kasasi Abun itu te­lah diputus sejak Rabu (9/1). Susunan majelis hakim kasasi yang memutus perkara itu yak­ni Syamsul Rakan Chaniago (Ketua Majelis) serta dua ang­gota Leopold Luhut Hutagalung dan Salman Luthan.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, kasasi diaju­kan dengan harapan MA dapat mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.

KPK memandang ancaman hukuman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari pihak yang menerima suap.

"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan per­buatan korupsi terdakwa ter­bukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Namun, kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK 4 tahun 6 bulan," kata Febri.

Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta men­jatuhkan vonis kepada Abun 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abun terbukti me­nyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Dalam pertimbangannya, ha­kim menyatakan Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Tujuannya agar Rita menandatangani izin lokasi perkebunan sawit PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Vonis itu kemudian dikuat­kan di tingkat banding. Majelis hakim banding menilai vonis kepada Abun sudah setimpal dengan perbuatan.

Sementara itu, Rita Widyasari juga sudah divonis bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait penerbitan perizinan dan pelaksanaan proyek Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti men­erima uang Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebu­nan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA