Karenanya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap perlu dicabut agar tidak dijadikan alat membungkam kebebasan berpendapat.
"Jadi menurut saya seharusnya sudah dicabut, idealnya dicabut," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada wartawan di Kantor LBH Jakarta, Kamis (6/3).
Dia mengatakan, pasal-pasal yang dianggap dapat membungkam kebebasan berpendapat setiap warga negara mesti segera dicabut. Sebab, UU ITE telah memakan banyak korban.
"Paling tidak pasal-pasal itu yang soal penyebaran karena ini sudah terlalu banyak makan korban. Jadi seenaknya mengadukan orang. Ibaratnya ini saya lagi diwawancara terus ada yang rekam video, bisa saja tiba-tiba saya kena. Ini kan sangat bertentangan dengan konstitusi kita sendiri soal kebebasan berpendapat," jelas Bivitri.
Untuk itu, dia meminta penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian sedianya memberhentikan penggunaan pasal karet seperti dalam UU ITE.
"Kejaksaan dan kepolisian di bawah presiden. Nah, bisa saja kalau pemerintahannya baik dia akan bilang distop dulu semua proses hukum yang didasarkan pada UU ITE pasal itu," demikian Bivitri.