"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Dua bulan pertama (ditahan) saya sakit," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Dia masih bertanya-tanya mengapa majelis hakim tidak mengabulkannya. Ratna bertanya apa mesti sakit parah atau sekarat dulu baru permohonan dikabulkan.
"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan? Orang ditahan itu karena takut menghilangkan barang bukti. Masak saya mau kabur, kabur ke mana orang semua dipegang. KTP di polisi, semua dipegang, jadi (saya) mau kabur ke mana?" kata dia.
Ratna mengaku pasrah atas penolakan itu. Dia hanya berharap terus diberikan kesehatan menjalani semua ini. "Apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ujar dia.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax pada 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui informasi bohong yang dibuatnya.