"Kita tetap akan coba lagi karena beliau (Majelis Hakim) melihat dasarnya sakit gitu ya, saya mungkin bukan sakit ya karena usia saya sudah segini, tidur disitu (sel tahanan) selama berbulan bulan," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3).
Ratna mengaku pasrah karena permohonannya ditolak. Dia tak mungkin harus marah-marah ke Majelis Hakim atas hal ini.
"Masa saya harus marah-marah ke dia (Majelis Hakim)," ucap Ratna.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.