KPK Periksa Dua PNS Lamteng Untuk Mantan Bupati Mustafa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 06 Maret 2019, 12:16 WIB
KPK Periksa Dua PNS Lamteng Untuk Mantan Bupati Mustafa
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua Pegawai Negeri Sipil Bina Marga Lampung Tengah dan satu orang pihak swasta.

Mereka dimintai kesaksiannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah tahun 2018 untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Hari ini KPK memanggil Hasnil dan Irsal PNS Bina Marga Lampung Tengah, dan Abdullah Amirullah sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/3).

Dalam kasus itu, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total sebesar Rp 95 miliar.

KPK juga telah memeriksa sedikitnya 15 untuk pendalaman keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA