Penyerahan aset melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, pada Selasa besok (5/3).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, barang rampasan yang akan diserahkan KPK kepada KPKNL Pontianak berupa tanah dan bangunan perkara M. Akil Mochtar senilai sekitar Rp 764,5 juta yang berlokasi di Parit Tokaya, Pontianak. Nantinya, KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk keperluan rumah dinas.
"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," katanya kepada wartawan, Senin (4/3)
Acara serah terima akan dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
Dari pihak KPK yang diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli dan dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan kepada semua penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian negara. Sebab, akan banyak pihak yang dirugikan atas perbuatan tidak terpuji itu.
"Kami ingatkan juga pada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu. Karena hal tersebut beresiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," demikian Febri.
BERITA TERKAIT: