Keenam saksi yang dipanggil tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari pihak swasta hingga ibu rumah tangga.
"Hari ini KPK memanggil enam orang saksi terkait dugan suap TPPU tersangka H Abdul Latif," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterananya di Jakarta, Senin (4/3).
Keenam saksi dimaksud yaitu Hanif Ferdyanto, Dian Anggraeny, Armando Geger Prasetyo, dan Mariam dari swasta. Seorang lagi ibu rumah tangga bernama Rohani.
Dalam dugaan TPPU ini, KPK telah menyita sebanyak 23 unit mobil dan delapan unit motor dari kediaman Abdul Latief, sejak beberapa waktu lalu.
Puluhan unit mobil tersebut terdiri dari BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT,Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (delapan unit), Toyota Calya warna putih (dua unit) dan Mitsubisi Strada.
Kebanyakan mobil itu didominasi warna putih.
Sementara delapan unit motor yang disita yakni BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (empat unit).
Seluruh kendaraan yang disita tersebut dititipkan di dua Rupbasan, yakni Rupbasan Banjarmasin dan Rupbasan Jakarta Barat.
Abdul Latief disangka melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi.
Sedangkan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang.