secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johanes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, uang yang dikembalikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu secara bertahap bagian dari gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar.
Eni menerima uang itu dari Johanes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd untuk mendapatkan proyek PLN.
"KPK menerima pengembalian sejumlah uang dari terdakwa Eni sebesar Rp 500 juta melalui rekening penampungan pada 30 Januari 2019," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/2).
KPK, tambah Febri, sangat mengapresiasi sikap Eni yang telah mengembalikan secara bertahap.
Pengembalian uang tersebut akan menjadi salah satu faktor untuk meringankan hukuman.
Selain suap dari Kotjo, Eni juga didakwa menerima uang dengan total Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha untuk pembiayaan suaminya yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Temanggung.
[wid]