Sidang perdana mantan Direktur Utama PT Pertamina itu beragendakan pembacaan dakwan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Emilia Djajasubagia.
"Sampai saat ini saya tidak tahu dimana letak kesalahan saya," ujar Karen kepada wartawan sebelum sidang. Karen mengenakan dress berwarna ungu dan menyapa ramah awak media.
Karen menyebut sudah banyak yang dia lakukan untuk PT Pertamina hingga kemudian menjadi dikenal dunia internasional.
"Sehingga nama Pertamina diakui dan dikenal di kancah internasional," ungkapnya.
Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.
Kejaksaan menuding keputusan tersebut tidak melalui feasibility study, berupa kajian secara lengkap atau final due dilligence atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris hingga merugikan negara Rp 568,06 miliar.
Karen Agustiawan diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) oleh Menteri BUMN yang kala itu dijabat Sofyan Djalil pada 2009. Sejak 5 Februari 2009, Karen menempati pucuk pimpinan di Pertamina menggantikan Ari Hernanto Soemarno. Pada 2013, Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Menteri BUMN memperpanjang jabatan Karen sebagai Dirut Pertamina.
Selama hampir enam tahun mengampu jabatan sebagai Dirut Pertamina, Karen berhasil mengubah dan mencatat empat sejarah penting di Pertamina.
Dia adalah perempuan pertama yang memimpin Pertamina. Dia juga menjadi dirut terlama di Pertamina pasca reformasi dengan masa jabatan enam tahun. Dia juga mampu membawa Pertamina meningkatkan laba bersih hingga 97 persen. Bahkan, Pertamina masuk dalam Fortune Global 500 pada 2013 mengalahkan raksasa seperti PepsiCo, Unilever, dan Google.
[rus]
BERITA TERKAIT: