"Artinya semua di-hold dulu, jadi tidak ada pendistribusian agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Karena itu nanti akan multi intepretasi dari masyarakat," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/1).
Sementara, untuk masjid maupun pondok pesantren yang sudah terlanjur menerima tabloid akan dilakukan upaya persuasif melalui Bhabinkamtibmas agar tidak menyebarkannya kembali.
"Bhabinkamtibmas secara pro aktif mengimbau kepada pengurus masjid dan ponpes untuk tidak disebarluaskan," kata Dedi.
Dia menambahkan, Bareskrim telah membentuk tim guna menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Apabila sudah ada kajian secara komprehensif dari tim Bareskrim dan rekomendasi dari Dewan Pers nanti akan dianalisa kembali apa langkah selanjutnya yang dilakukan," jelas Dedi.
Hasil kajian Dewan Pers akan menjadi dasar Polri untuk memulai langkah penyelidikan.
"Nantinya, rekomendasi itu akan dijadikan alat bukti," demikian Dedi.
[wah]
BERITA TERKAIT: