Peran itu dijabarkan oleh Eni Saragih di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
Eni mengaku diperintah Setya Novanto untuk membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd untuk mendapatkan jatah proyek pembangunan PLTU Riau-I.
‎‎"Karena Pak Setya Novanto adalah Ketua Umum saya di Partai Golkar sekaligus Ketua DPR, saya tidak bisa menolaknya," ujar Eni.
Dikatakan Eni, dalam perintah itu, Novanto menjanjikan fee 1,5 juta dolar AS jika Kotjo mendapatkan proyek senilai 900 juta dolar AS itu.
"Menjanjikan 1,5 juta dolar‎ AS. (Novanto bilang) 'Nanti gue kasih saham juga'. Tapi sampai hari berikutnya juga tak pernah disampaikan karena Pak Setya Novanto kena kasus, Pak Kotjo juga tak tidak pernah ‎menyampaikan itu lagi," urai Eni.
Selain posisi Novanto yang merupakan atasannya, Eni menerima permintaan itu karena tengah mencari dukungan dana bagi suaminya yang maju dalam Pilkada Kabupaten Temanggung.
Dalam perkaranya, Eni didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, menerima uang senilai Rp 4,75 miliar dari Johannes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Selain itu, dia juga didakwa menerima uang dengan total R 5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dari sejumlah pengusaha untuk pembiayaan suaminya yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Temanggung.
[jto]
BERITA TERKAIT: