Perizinan The Kuningan Place Hanya Untuk Hunian Dan Fasilitasnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Januari 2019, 01:10 WIB
Perizinan The Kuningan Place Hanya Untuk Hunian Dan Fasilitasnya
Foto/Net
rmol news logo Sidang sengketa peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place dengan terdakwa Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Yusuf Valent kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum menghadirkan aparatur sipil negara Pemprov DKI Jakarta Budi Widiyanto sebagai saksi. Sedangkan Saksi lain yang juga ketua Yayasan Tunas Mulia Adi Perkasa Evelyn Nadeak kembali tidak hadir untuk keempat kalinya.

Budi mengatakan jika permohonan awal perizinan The Kuningan Place untuk hunian dan fasilitasnya seperti ruang serbaguna, kantor, sekolah, ruang ibadah dan lainnya. Dia mengakui jika fasilitas-fasilitas tersebut untuk kepentingan hunian dan berbeda dengan fungsi gedung perkantoran komersial.

Menurutnya, izin mendirikan bangunan (IMB) gedung hunian dan fasilitasnya tidak bisa digunakan sebagai kantor komersial. The Kuningan Place sendiri menurut regulasi masuk zona R7 yaitu zona untuk hunian.

Saat ditanyakan soal sertifikat layak fungsi (SLF), Budi mengaku tidak tahu padahal unit-unit tersebut telah terjual hampir 10 tahun. Yang diketahuinya, The Kuningan Place terdiri dari dua bangunan gedung tinggi 30 lantai dan satu bangunan rendah sesuai dengan lampiran site plan IMB yang dikeluarkan tahun 2008.

Budi menjelaskan, jika ada perubahan perizinan lantai 7 dan 8 seharusnya diajukan oleh pemilik lantai. Dia mengetahui jika ada permohonan perubahan menjadi sarana pendidikan namun tidak mengetahui kapan diajukan dan pejabat yang menandatanganinya.

Karena ketidakhadiran saksi Evelyn Nadeak membuat majelis hakim yang diketuai Asiady Sembiring menunda sidang hingga Rabu pekan depan (23/1).

Jaksa L. Tambunan mengatakan, pihaknya telah memanggil Evelyn untuk bersaksi, namun kembali tidak hadir. Disinggung soal pemanggilan paksa, JPU mengatakan akan dipanggil lagi minggu depan.

Pihak PT Brahma Adhiwidia (BAW) sangat menyayangkan ketidakhadiran Evelyn. Padahal, kesaksiannya penting karena diduga ikut serta merubah peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower menjadi sekolah notabene merugikan pihaknya.

Evelyn mengajukan perubahan peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower menjadi sarana pendidikan ke Dinas Tata Ruang DKI tahun 2012 yang didukung surat permohonan perubahan revisi IMB dan RTLB ke gubernur DKI yang diajukan oleh Yusuf Valent pada tahun 2013. Pengajuan mengacu pada permohonan sebelumnya di tahun 2010.

"Evelyn dan terdakwa Yusuf Valent mendapatkan hak baru mereka dalam mendirikan sekolah, namun di sisi lain menghilangkan hak kami selaku pemilik ruang kantor komersial Lantai 7 dan 8 Lumina Tower. Hingga saat ini, kami tidak dapat memakai atau memanfaatkan aset tersebut sesuai peruntukkan kantor komersial yang sudah kami beli dan bayar lunas sejak 2011," papar Direktur PT BAW Wita Situmorang kepada wartawan, Kamis (17/1).

Untuk itu, Wita berharap majelis hakim memberi keadilan dan vonis seberatnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam alih fungsi peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA