Mangkrak

Sekretaris Sudah Divonis, Direkturnya Malah Belum Diadili

Kasus Pertamina Foundation

Selasa, 15 Januari 2019, 09:00 WIB
Sekretaris Sudah Divonis, Direkturnya Malah Belum Diadili
Foto/Net
rmol news logo Bareskrim Polri men­gusut kasus dugaan koru­psi penyaluran dana CSR untuk program penanaman 100 juta pohon. Program itu dikerjakan Pertamina Foundation.

Hasilnya, penyidik kepolisian menetapkan bekas Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina sebagai tersangka. Belakangan, peny­idik kembali menetapkan ter­sangka lagi. Yakni Wahyudi Akbar, mantan Sekretaris Pertamina Foundation.

Dalam kasus ini, Nina sudah lebih dulu ditetap­kan sebagai tersangka. Perempuan yang pernah ikut seleksi calon pimpi­nan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga sebagai inisiator program bermasalah ini.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan pemalsuan tanda tangan petani, tanda tan­gan kepala desa, lurah dan stempel kelurahan. Selain itu, pohon yang dilaporkan telah ditanam ternyata tidak seluruhnya ditemukan alias fiktif.

Untuk diketahui, Pertamina mengucurkan dana ratusan miliar ke Pertamina Foundation untuk program penanaman 100 juta po­hon di seluruh Indonesia. Pelaksanaan program ini melibatkan relawan.

Penyidik menemukan bukti dugaan korupsi da­lam pelaksanaan program. Sebagian dana program yang ditilep. Modusnya dengan memalsukan tanda tangan relawan agar dana bisa dicairkan. Kemudian dalam laporan program ke­mudian ditulis penanaman pohon sudah dilaksanakan.

Diperkirakan, kerugian negara perkara ini mencapai Rp 226,3 miliar. Namun jum­lah pastinya masih Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga kini baru perkara Wahyudin Akbar yang di­limpahkan ke penuntutan. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 5 tahun pen­jara, denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.

Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Saat ini, perkara Wahyudin Akbar tengah tahap kasasi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA