Hasilnya, penyidik kepolisian menetapkan bekas Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina sebagai tersangka. Belakangan, penyÂidik kembali menetapkan terÂsangka lagi. Yakni Wahyudi Akbar, mantan Sekretaris Pertamina Foundation.
Dalam kasus ini, Nina sudah lebih dulu ditetapÂkan sebagai tersangka. Perempuan yang pernah ikut seleksi calon pimpiÂnan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga sebagai inisiator program bermasalah ini.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan pemalsuan tanda tangan petani, tanda tanÂgan kepala desa, lurah dan stempel kelurahan. Selain itu, pohon yang dilaporkan telah ditanam ternyata tidak seluruhnya ditemukan alias fiktif.
Untuk diketahui, Pertamina mengucurkan dana ratusan miliar ke Pertamina Foundation untuk program penanaman 100 juta poÂhon di seluruh Indonesia. Pelaksanaan program ini melibatkan relawan.
Penyidik menemukan bukti dugaan korupsi daÂlam pelaksanaan program. Sebagian dana program yang ditilep. Modusnya dengan memalsukan tanda tangan relawan agar dana bisa dicairkan. Kemudian dalam laporan program keÂmudian ditulis penanaman pohon sudah dilaksanakan.
Diperkirakan, kerugian negara perkara ini mencapai Rp 226,3 miliar. Namun jumÂlah pastinya masih Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga kini baru perkara Wahyudin Akbar yang diÂlimpahkan ke penuntutan. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 5 tahun penÂjara, denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.
Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Saat ini, perkara Wahyudin Akbar tengah tahap kasasi. ***
BERITA TERKAIT: