Hakim Adhoc itu pun nampak terisak usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
"Ini semua fitnah Yang Mulia, saya tidak pernah menerima uang dari Helpandi," ucap Merry menahan tangis di hadapan majelis hakim.
JPU KPK, Khaerudin menyatakan, dana suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.
Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut dari Tamin melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan. Dana suap yang diterimanya senilai 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: