Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut perpanjangan masa tahanan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi keterangan oleh penyidik.
"Perpanjangan masa penahanan selama 40 terhitung 2 Januari hingga 10 Februari 2019," ujar Febri kepada wartawan, Senin (31/12).
Empat tersangka yang ditetapkan KPK adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Subandi (CS), Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethady (TCS) yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[lov]
BERITA TERKAIT: